Kumbanews.com – Razia dilakukan oleh personel Polsek Panakkukang Makassar, pada Jumat (1/08) yang mengamankan 24 orang serta menahan 4 orang tanpa ada surat tugas, diduga tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum, Rabu (27/08/2025).
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka Muallim Bahar.
“Dalam proses penangkapan ada dugaan pelanggaran serius yang dilakukan personil Polsek Panakkukang. Pasalnya, LP nomor :LP/A/25/VIII/2025/SPKT/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 1 Agustus 2025, sementara surat perintah penahanannya baru terbit pada tanggal 7 Agustus 2025 dengan nomor SP Han : SP.Han/108/VIII/Res 1.24/2025/Reskrim” terang Mualim kepada kumbanews, Selasa (26/8/).
Muallim juga mengatakan bahwa
secara hukum, orang dapat ditetapkan tersangka harus mencukupi 2 alat bukti, dalam perkara a quo laporan polisi, surat ketetapan tersangka, surat perintah penyidikan, masing-masing tanggal 1 Agustus 2025, tanpa hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita.
Lebih jauh Muallim, mempertanyakan legal standing (kedudukan hukum) Polsek Panakkukang Makassar, dalam menangani perkara narkotika. Karena menurutnya, pidana narkotika merupakan tindak pidana lex specialis yang ada unit khusus dan hanya terdapat di satuan Polres atau Polda.
” Saya dengar dari pengakuan para tersangka mereka sempat dibawa ke Polrestabes Makassar, namun ditolak. Tentunya ini membawa tanya yang luar biasa,” ungkap Muallim Bahar.
” Kami akan melakukan upaya hukum diantaranya Praperadilan, permohonan gelar perkara khusus, yang dimungkinkan dalam KUHAP. Kita perlu uji kredibilitas Polsek Panakkukang dalam hal ini. Saya berharap Kapolrestabes Makassar maupun Kapolda Sulsel dapat meluruskan ini agar tidak terjadi secara berulang,” ucap Muallim menambahkan.
Sementara itu, Kapolsek Panakkukang Makassar, Akp Aris Satrio yang di konfirmasi terkait anggotanya yang menangkap 4 tersangka tanpa ada surat tugas mengatakan, “nanti pak karena ada kegiatan…, nanti tunggu sebentar mau di sidang,” singkatnya melalui pesan whatsApp yang diterima redaksi, pada Selasa (26/8) malam.
Pagi ini redaksi masih menunggu jawaban dari Kapolsek Panakkukang, namun belum ada pernyataan lengkap hingga berita ini terbit.
Editor: M.Yusuf