Kumbanews.com – Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa dalam penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) atas nama Tyna Hj. Tino, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran TIB pada rentang waktu Oktober – Desember 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait identitas Caleg Tyna Hj. Tino.
Pertama, terdapat perbedaan identitas antara nama yang tercantum dalam DCT dengan identitas yang tertera dalam dokumen resmi Caleg tersebut.
Berdasarkan penelusuran, nama asli Caleg Tyna Hj. Tino adalah Sitti Rostinah. Hal ini terkonfirmasi melalui Surat Keterangan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bajeng tertanggal 19 September 2024 yang menyebutkan bahwa Sitti Rostinah merupakan alumni SMP Negeri 1 Bajeng dengan Nomor STTB 06 OB 0410751 dan lulus pada tahun 1990.
Caleg Tyna Hj. Tino tidak pernah mengajukan permohonan penetapan perubahan nama dari Sitti Rostinah menjadi Tyna Hj. Tino. Hal ini berdasarkan penjelasan Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam Surat Nomor 780/KPN/W22,U3/HK,.02/111/2024/tertanggal 22 Maret 2024.
TIB menilai bahwa tindakan KPU Gowa dalam menetapkan DCT Caleg Tyna Hj. Tino tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi yang ketat terhadap identitas Caleg tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang serius.
TIB mendesak KPU Gowa untuk segera meninjau kembali penetapan DCT Caleg Tyna Hj. Tino dan melakukan koreksi atas kesalahan administrasi yang terjadi.
TIB juga mendesak Bawaslu Gowa untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Gowa dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.