Kumbanews.com – Polres Jeneponto kembali diterpa kabar tidak sedap. Dalam hal ini, Tim Satnarkoba Polres Jeneponto diduga menerima suap dari terduga bandar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku bandar narkoba tersebut seorang pria berinisial MN, sedangkan terduga pemakai narkoba pria berinisial MS. Keduanya ini kabarnya berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Jeneponto di daerah Kelara pada Kamis, (15/05/2025).
Hal ini diungkap oleh salah satu keluarga terduga pelaku berinisial MR.
“MN pertama ditangkap terus dia tunjuk juga MS,” ujar MR, Rabu (21/05/2025).
Pasca penangkapan, diduga terjadi negosiasi antara MR dan oknum Satnarkoba Polres Jeneponto agar terduga pelaku dapat dibebaskan.
Dari infomasi yang berhasil kami himpun, negosiasi antara pihak keluarga pelaku dan oknum Satnarkoba Polres Jeneponto berlangsung alot. Diduga oknum Satnarkoba Polres Jeneponto awalnya meminta biaya tebusan sebesar Rp100 juta. Karena jumlahnya terlalu besar MR mengaku hanya mampu membayar Rp60 juta.
“Awalnya mereka minta tebusan sebesar Rp100 juta. Sebenarnya kemampuanku hanya bisa membayar Rp50 juta. Tapi, saya bayar itu Rp60 juta,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, MR juga membeberkan selain melibatkan oknum anggota Satnarkoba Polres Jeneponto, juga diduga melibatkan Kanit I beserta Kasat Narkoba Polres Jeneponto.
Lanjut, setelah disepakati uang tebusan dengan Satnarkoba Polres Jeneponto, MR diarahkan oleh salah satu oknum Satnarkoba untuk menyerahkan uang Rp60 juta kepada salah seorang yang tidak ia kenali di sekitar Lapangan Passamaturukang, Sabtu (17/05). Dari informasi yang kami dapat diduga perintah dari Kanit I Aipda Jusman.
” Di lapangan Passamaturukang, saya kasi itu uang dan saya tidak tahu siapa itu orang karena dia pakai masker,” jelasnya.
Kini kedua terduga pelaku bandar dan pemakai narkoba jenis sabu tersebut dikabarkan telah dibebaskan dan menjalani proses rehabilitasi.
Terpisah, media mencoba menginformasi hal ini kepada Kanit I Satnarkoba Polres Jeneponto, Aipda Jusman, namun, hingga detik ini belum ada penjelasan dari Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jeneponto.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, menyampaikan “memang benar ada nama anggota saya bernama Aipda Jusman Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jeneponto.Ia selaku Kanit Sidik di Satresnarkoba Polres Jeneponto. Soal mengenai adanya bandar dan pemakai narkoba jenis sabu yang dibebaskan usai membayar Rp60 juta, saya tidak pernah mengarahkan untuk melakukan permintaan dana dan saya berani sumpah,” katanya.
“Tidak ada yang seperti begitu dek, para pelaku penyalahgunaan narkoba kami lakukan rehab di BNN Provinsi Sulawesi Selatan,” lanjutnya, melalui sambungan telepon whatsApp yang diterima redaksi Minggu, ( 25/5).
Lebih jauh Baharuddin, juga mengaku mengamankan kedua terduga, karena cukup bukti. Dan saat penangkapan kedua terduga pelaku bandar dan pemakai narkoba di wilayah Polres Jeneponto. Tidak mungkin kami amankan dan proses tanpa adanya bukti- bukti narkoba yang ditemukan.
“Untuk barang bukti kata dia, yang ditemukan di kedua pelaku bandar dan pemakai narkoba itu sekitar nol koma berapa saya kurang paham, karena banyak perkara yang kami tangani di Satnarkoba. Tapi para pelaku kami assesment atau rehabilitasi di BNN Provinsi,” Terang AKP Bahar.
Menanggapi hal itu, Amir perwira Ketua DPD lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Sulsel, menyampaikan patut ada kecurigaan kepada oknum-oknum anggota yang menangani perkara ini, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api.
” Mungkin sebaiknya Propam Polda Sulsel turun tangan menangani dugaan suap di satuan Satres Narkoba Polres Jeneponto. Karena besar kecurigaan ada oknum oknum yang memang nakal dan suka mempermainkan setiap perkara – perkara yang mereka tangani, apalagi kasus- kasus narkoba yang dianggap bisa mencairkan masalah dengan ujung ujungnya uang,” ungkap Amir perwira Ketua DPD LIN Sulsel kepada kumbanews, Minggu (25/5/2025).
“Untuk itu, saya sarankan propam Polda Sulsel turun tangan secepatnya jangan sampai berlarut larut, membesar dan menjadi presepsi buruk bagi institusi Polri kedepannya,”tutupnya.
Penulis: Yusuf /riswan
Editor: M. Yusuf