Kumbanews.com – Pihak kepolisian berhasil menangkap mantan anggota DPRD NTB selama 5 periode berinisial AA (65) terkait kasus pelecehan anak gadisnya.
Akibatnya, AA juga dipecat dari fraksi PAN NTB.
Dikatakan kepolisian, korban WM (17) merupakan siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kota Mataram.
Saat kejadian, istri AA sedang dirawat di rumah sakit karena Covid-19.
Pelecehan berawal saat WM meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada ayahnya.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar les persiapan masuk perguruan tinggi.
AA pun datang menemui WM untuk menyerahkan uang pada Senin (18/1/2021) sore sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi.
AA kemudian memeluk WM.
Gadis 17 tahun tersebut tak curiga karena menganggap pelukan tersebut adalah pelukan ayah ke anak.
Lalu AA mengatakan ia akan memberikan uang les asalkan WM mau menuruti keinginannya.
AA kemudian menyuruh anak sulungnya tersebut mandi.
Setelah mandi WM ke kamar untuk mengambil pakaian.
Betapa terkejutnya ia saat melihat ayahnya sudah berada di atas tempat tidur kamarnya.
WM yang hanya mengenakan handuk diminta untuk mendekat dan tidur di samping AA.
Lalu WM dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri saat keadaan rumah sepi.
“Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
“Apalagi, saat kejadian istri pelaku tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19,” kata Astawa.
Usai melecehkan anaknya, AA menyerahkan uang Rp 1 juta yang diminta oleh WM.
WM syok dan mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Hingga Rabu (20/1/2021) malam AA menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak kandungnya.
“Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka malam ini, dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Astawa dilansir Kompas.com di gedung Unit PPA Polres Mataran, Rabu malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handuk, daster, atau baju tidur serta celana dalam korban.
Sementara itu Rabu malam terlihat kerabat tersangka berdatangan ke kantor polisi.
Mereka membawakan kain sarung dan pakaian untuk AA.
Seorang kerabat dan juga kuasa hukum tersangka menolak saat dimintai keterangan. Ia juga menolak saat diambil fotonya ketika menuju ke lantai 2 tempat AA menjalani pemeriksaan.
Sementara itu korban menjalani visum luar di RS Bhayangkara Polda NTB dan ditemukan ada luka di bagian vital korban.
“Ditemukan luka robek tak beraturan di bagian alat vital tubuh korban,” kata Astawa.
Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah kandung apalagi saat sang istri tengah berjuang melawan Covid-19 di rumah sakit.
“Kami sangat menyayangkan kejadian yang tidak patut ini, apalagi dilakukan pada buah hati sendiri, ” kata dia.
PAN Pecat Pelaku Pencabulan
Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) NTB, Muazzim Akbar menyatakan memecat kadernya berinisial AA (65) yang menjadi tersangka kasus dugan pelecehan terhadap anak kandung.
Pemecatan dilakukan walaupun di tahun 2020-2025, AA tidak lagi menjabat sebagai salah satu wakil DPW PAN NTB seperti tahun sebelumnya.
“Partai tegas akan bersikap, mengambil tindakan memecat yang bersangkutan, tidak ada ampun ya.”
“Dia dipecat sebagai kader, bahkan sebagai apapun di partai sebagai simpatisan pun kami tidak akan terima,” kata Muazzim, Rabu (20/1/2021) malam.
“Saya tahu kejadian ini dari media, sangat kaget, kami sayangkan dan sesali, apalagi dia melakukannya pada anak kandung sendiri, saya sangat kaget dan menyesali perbuatannya, tidak sampai ke sana pikiran kita dia melakukan itu,” kata Muazzim.
Ia mengatakan AA sempat menjabat sebagai salah satu wakil ketua di DPW PAN NTB dan telah menjabat sebagai anggota DPRD NTB selama lima periode. []