Ekspedisi Samudra Gowa Express Beraktivitas Tanpa Izin Usaha, Farid Duga Pemerintah ” Main Mata” dengan Pemilik Usaha

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Aktivitas terang terangan kegiatan bongkar muat yang dilakukan pengusaha ekspedisi kapal cepat Samudra Gowa Express ( SGE ) yang diduga ilegal di jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya di dalam lost area Mall GTC Makassar, Kelurahan Tanjung Mardeka,kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (1/11/2023

Kasat Pol PP Kota Makassar, Ikhsan saat dikonfirmasi terkait aktivitas ekspedisi (SGE) dimana sampai saat ini masih melakukan aktivitas bongkar muat barang mengaku menunggu info dari lurah Tanjung Mardeka. Pasalnya menurut Ikhsan pihak kelurahan Tanjung Mardeka sudah mendatangi tempat usaha tersebut.

Bacaan Lainnya

” Kami masih menunggu hasil laporan dari pihak kelurahan Tanjung Mardeka, karena mereka yang turun ke lapangan waktu itu, nanti kalau sudah, nanti juga saya akan perintahkan anggota untuk memantau segala aktivitas perusahaan ekspedisi tersebut, ucap Ikhsan, Selasa ( 31/10/2023) melalui sambungan whatsappnya.

Lanjut, Iksan juga mempertanyakan pemilik usaha ekspedisi yang belum mengantongi izin usaha, tapi masih melalukan aktivitas bongkar muat.

“Saya baca di berita pemilik usaha ekpedisi ini belum memiliki izin usaha dan menurut pengakuan dia sementara mengurus PTSP, kalau belum ada PTSP . Dan kalau belum mempunyai izin usaha harusnya pengusaha ekspedisi ini idak melakukan aktivitas, sebelum mempunyai izin yang resmi ,apa izin itu bisa dikeluarkan atau tidak. Untuk itu saya juga akan memerintahkan anggota melakukan koordinasi dengan pihak PTSP ,”terang Ikhsan Kasat Pol Pp

Selain melakukan koordinasi dengan PTSP, Ikhsan juga memerintahkan anggotanya untuk meninjau usaha tersebut.

“Anggota sudah saya arahkan juga ke tempat usaha tersebut dan untuk urusan teknisnya silahkan rekan media konfirmasi ke Disperindag kota Makassar terkait teknisnya,” tutupnya.

Sementara itu Farid Mamma Ketua Pukat Sulsel, mengatakan harusnya pemerintah serius menyikapi hal ini. Karena pengusaha Expedisi Angkutan barang yang berlabel Samudra Gowa Express ( SGE) sudah mengakui bahwa mereka tidak mempunyai Izin usaha dan tempat izin penyimpanan. Artinya mereka membuka satu bidang usaha dikategorikan ilegal atau tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

” Masa pemerintah membiarkan hal itu, dan saling lempar tanggung jawab. Sedangkan Perda Perwali sudah mengatur itu, bahwa segala bentuk usaha Expedisi angkutan barang dan pergudangan dilarang kecuali, dua kecamatan yakni Biringkanaya dan Tamalanrea,” ujar Farid Mamma, saat di konfirmasi terkait hal ini, pada Rabu ( 1/11/2023).

Farid menduga kalau pemerintah main mata dengan pengusaha Expedisi Samudra Gowa Express ( SGE ) soal Izin yang akan dikeluarkan dari pihak PTSP Kota Makassar.

Apalagi menurut Farid, pengusaha Expedisi sudah jelas jelas mengakui bahwa mereka tidak mempunyai izin usaha sewaktu pihak kelurahan Tanjung Mardeka turun langsung meninjau tempat usaha tersebut.

” Saya menduga ada permainan antara pemerintah dengan pemilik Expedisi Samudra Gowa Express ( SGE ). Karena sewaktu kelurahan Tanjung Mardeka turun meninjau, pihak ekspedisi mengaku izin usaha mereka sementara diurus di PTSP. Jadi, kesimpulannya bisa ada dugaan kongkalikong antara pemerintah dan pemilik usaha ekspedisi. Karena kalau belum memiliki izin usaha kenapa ekspedisi mereka tetap beraktivitas. Dan parahnya lagi, pemilik ekspedisi tidak takut sama sekali dan tetap melakukan aktivitas meski tanpa izin, jelas Farid.

Video:

Pos terkait