Kumbanews.com – Dwi Retno, perempuan paroh baya asal Sampang, Madura, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, karena melakukan aksi penipuan.
Perempuan berusia 54 tahun itu menipu warga yang bernama Tuhan dan Rofiah. Pelaku ditangkap pada Selasa (25/6/2019) malam.
Warga Dusun Nongele, Desa Kedungdung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, itu ditangkap di Lumajang saat melakukan aksi yang sama.
“Pelaku kami tangkap karena telah terbukti melakukan tindak kejahatan yaitu penipuan dan penggelapan. Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah kami mendapat laporan dari Rofiah (korban),” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo Ajun Komisaris Riyanto, Rabu (26/6/2019).
Riyanto mengungkapkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari Abdul Rofik (suami korban).
Pelaku telah menipu dan menggelapkan barang milik korban berupa gelang emas. Pelaku, kata Riyanto, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korbannya atas nama Tuhan (39), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang dan Rofiah di Probolinggo.
“Awalnya, tersangka ini berpura-pura akan membeli rumah milik korban, dan saat bertamu di rumah korban, tersangka berpura-pura akan membeli perhiasan emas yang dipakai korban serta pembayaranya akan dilunasi bersamaan pembayaran rumah,” jelasnya seperti diberitakan TimesIndonesia.
Selanjutnya, masih kata Riyanto, setelah perhiasan emas berhasil dibawa tersangka, sampai batas waktu pembayaran tidak kunjung dibayar dan malah melarikan diri.
“Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan, yang dibantu oleh Polsek Pasirian Lumajang. Alhasil kami berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, Polres Probolinggo, melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Tuhan itu, yang dilakukan oleh perempuan paruhbaya asal Madura tersebut,” ucap Riyanto. (*)