Rahmayadi Pimpinan Redaksi TimesTimur
Kumbanews.com – Seorang wartawan media online di kota Makassar, Rahmayadi, melaporkan Pimpinan Redaksi kumbanews ke Polrestabes Makassar, Minggu (25/08/2024).
Rahmayadi menuding Pimpinan Redaksi Kumbanews memberikan komentar di salah satu group WhatsApp, sehingga dirinya mengaku tersinggung dan nama baiknya dicemarkan.
Menurut Randi sapaan akrab Rahmayadi yang juga Pimpinan Redaksi TimesTimur dirinya disebut wartawan kullu-kullu (abal-abal) di group WhatsApp tersebut.
” Maluku kurasa dibilang begitu nda tau apa salahku sama dia hingga nabilangika wartawan kullu-kullu,” ucap Randi dikutip dari Timestimur.com.
Menanggapi kekesalan Randi, penggiat sosial, Ansar mengaku persoalan ini sangat lucu sekali. Karena menurut Ansar apa yang dilakukan Randi dengan melaporkan percakapan di group WhatsApp ke kantor polisi tidak mendasar.
” Lucu ini kasus, karena inikan hanya percakapan lepas di group WhatsApp. Tetapi ditanggapi serius oleh Randi. Sebenarnya laporan ini tidak mendasar, karena Pimpinan Redaksi Kumbanews tidak menyebut nama. Apa yang menjadi pencemaran dan penghinaan, ” ucapan Ansar.
“Sementara saya membuka dan membaca beberapa link berita dari Kumbanews bahwa yang pertama membuat gaduh dengan melakukan pertemuan dengan Kanit Reskrim Polsek Mamajang adalah mereka. Padahal mereka sudah tahu kalau Pak Kanit ini lagi ada persoalan dengan media kumbanews. Harusnya mereka yang satu profesi saling menghargai, bukan saling menjatuhkan dengan mencari muka dengan Kanit ini,” jelas Ansar menambahkan.
Selanjutnya Ansar, mengaku terkadang bingung dan kecewa dengan oknum wartawan yang mencari keuntungan dengan menjatuhkan teman seprofesinya padahal seharusnya mereka saling mendukung.
“Kadang saya bingung dan kecewa kepada teman-teman wartawan karena ada beberapa oknum mengambil kesempatan dengan menjatuhkan rekan seprofesinya. Contohnya ini yang lagi viral, seharusnya mereka tidak usah melakukan pertemuan dengan Kanit Reskrim Polsek Mamajang, karena lagi jadi sorotan oleh kumbanews. Dan lebih parahnya lagi mereka menyudutkan media Kumbanews tanpa melakukan konfirmasi, jadi bisa disimpulkan mereka seolah-olah membuat narasi tanpa konfirmasi.” ujar Ansar.
Selain itu Ansar juga mengecam sikap dari Kanit Reskrim Polsek Mamajang, dimana dirinya seolah-olah ingin membenturkan antara media dengan mengundang beberapa wartawan dengan berdalih Coffee break atau silaturahmi dengan media. Padahal ujung-ujungnya dia ingin menutupi perilakunya yang dimana diduga alergi terhadap media online Kumbanews. Padahal dari pengakuan wartawan Kumbanews dirinya hanya ingin konfirmasi persolan hukum yang terjadi di wilayah Mamajang. Tetapi, beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga wartawan tersebut mendatangi kantor Polsek Mamajang, namun Kanit Reskrim selalu saja menghindar. Sehingga menjadi tanda tanya ada apa, kenapa Kanit Reskrim Polsek Mamajang selalu menghindar dari media Kumbanews. Padahal sebelumnya menurut wartawan tersebut tidak ada persoalan antara mereka.
Sementara itu Yusuf Pimpinan Redaksi Kumbanews mengaku heran kenapa dirinya dilaporkan ke polisi, padahal dirinya sama sekali tidak menyebut nama wartawan Kullu-kullu (abal-abal).
” Saya heran kenapa saya dilaporkan padahal saya tidak menyebut nama sewaktu terjadi percakapan di group WhatsApp. Saya hanya menyoroti rekan media bersama Kanit Reskrim Polsek Mamajang, karena mereka tahu kalau media kami dan Kanit lagi ada persoalan dan yang membuat kecewa rekan media ini menulis berita seolah-olah menyudutkan media kami dan parahnya lagi mereka tanpa konfirmasi dengan kami,” terang Yusuf.
Namun, Yusuf juga mengatakan bahwa dirinya menghargai langkah yang diambil oleh rekan seprofesinya tersebut.
“Saya menghargai rekan seprofesi saya ini, tapi perlu saya luruskan bahwa saya tidak tahu menahu siapa yang diceritakan saat itu karena kami hanya bercerita tentang oknum secara gamblang, secara abstrak dan saya juga tidak punya niat untuk menyudutkan orang. Kalaupun ada yang keberatan itu hak setiap warga negara untuk membawa ke ranah hukum,” tutur Yusuf.
Terpisah, Adiarsa S.H yang juga kuasa hukum dari Kumbanews mengaku kalau kasus ini sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan, dan ini hanya kesalahpahaman saja. Seharusnya kedua belah pihak melakukan pertemuan dan membicarakan masalah ini.
” Hanya kesalahpahaman saja, harusnya ketemu dan membicarakan persoalan ini jangan langsung melapor. Tapi kalau kita melihat secara obyektif sebenarnya yang sangat dirugikan dari kasus ini adalah Kumbanews, karena saudara Randi ini menulis berita tetapi seolah-olah menyudutkan Kumbanews. Dengan mengatakan bahwa apa yang di tulis oleh wartawan Kumbanews tidak benar tentang Kanit Reskrim Polsek Mamajang. Inilah kesalahan yang dilakukan Randi yang melaporkan orang tanpa dasar,” ungkap Adiarsa.
Selanjutnya Adiarsa menjelaskan, bahwa untuk menjadikan percakapan di WhatsApp sebagai alat bukti itu akan memakan waktu lama dan bisa sampai berbulan-bulan.
” Untuk kasus ini dimana percakapan di WhatsApp dijadikan bukti laporan dari saudara Randi prosesnya itu butuh waktu lama karena harus melalui proses uji laboratorium forensik. Ya minimal tiga bulan untuk menunggu hasil labfor. Ditambah harus mendatangkan saksi ahli, jadi butuh waktu lama untuk kasus seperti ini. Kecuali jika pihak kepolisian memproses perkara ini dengan cepat yang dimana kasus ini hanya kasus yang tidak ada faedahnya istilahnya kasus receh. Pasti akan jadi tanda tanya besar. Karena masih banyak kasus-kasus besar lain yang jadi perhatian penuh pihak kepolisian. Intinya kasus ini hanya buang-buang waktu saja, karena tidak mendasar,” tutup Ardiansa.
Sementara itu, Redaksi Kumbanews mengkonfirmasi kepada Randi terkait dirinya membawa kasus ini ke polisi dengan santainya Randi berkata,” tidak ada ji tujuannya om, cuman kami diajak ngopi bareng karena kebetulan beliau (Kanit Reskrim Polsek Mamajang) tetangga saya di Kerung-kerung,” kata Randi melalui pesan WhatsApp yang diterima Redaksi Kumbanews.