Kumbanews.com – Pelarian pria bernama Ardianto alias Midun (31) yang menjambret tas wanita berisi handphone (HP) dan uang tunai di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berakhir. Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah 4 hari buron, Jumat (6/09/2024).
Pelaku menjambret tas wanita bernama Andi Hadida Martina di Jalan Toddopuli 6, Manggala, Makassar, Sabtu (31/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Kabupaten Gowa, Selasa (3/9) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan kegiatan penjambretan di berbagai tempat,” kata Kapolsek Manggala Kompol Semuel dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Semuel mengatakan, pelaku sudah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pelaku menargetkan perempuan yang berada di jalanan.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan atau jambret yang sasaran utamanya perempuan yang jalan kaki maupun sementara mengendarai sepeda motor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Semuel mengungkapkan bahwa pelaku sudah dua kali beraksi di Kecamatan Manggala. Selain di Makassar, pelaku juga pernah beraksi di Kabupaten Jeneponto dan Gowa.
“Tersangka baru melakukan di Polsek Manggala 2 kali di wilayah Manggala, bagian Tamalate sebanyak 3 kali, kemudian di Mamajang sebanyak 1 kali, Jeneponto 1 kali, wilayah hukum Polres Gowa 11 kali,” ungkapnya.
Humas Polsek Manggala Aipda Syamsu Rijal menambahkan pihaknya turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara handphone korban telah dijual pelaku.
“(Barang bukti) 2 sepeda motor, pakaian yang digunakan (pelaku), helm, kaca mata, untuk handphone korban sudah dijual,” terangnya. (**)