Kumbanews.com – Mantan Ibu Negara Filipina Imelda Marcos dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Pengadilan anti-korupsi setempat membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Marcos, 89 tahun, terlibat dalam tujuh kasus gratifikasi pada Jumat (9/11).
1. Kasus itu sendiri terjadi ketika Marcos masih menjadi ibu negara
Seperti dilaporkan Rappler, dokumen pengadilan menyebut korupsi yang dilakukan Marcos terkait dengan pendirian sebuah organisasi swasta di Swiss ketika dirinya masih menjadi ibu negara sejak 1968 hingga 1986. Marcos dan pengacara tidak hadir ketika hakim membacakan putusan.
“[Kasus itu] melibatkan tujuh yayasan, kemudian mereka menutup yayasan tersebut, lalu mengirimkan uangnya ke yayasan lain, menutupnya lagi, mengirimkan ke yayasan lainnya, jadi kami melacak aliran uang itu,” kata jaksa tersebut.
2. Marcos divonis tidak boleh menjadi pejabat publik
Sementara itu, Marcos saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Filipina. Selain ia dijatuhi hukuman penjara selama enam hingga 11 tahun untuk masing-masing kasus, hakim juga memutuskan Marcos tak boleh lagi menduduki posisi sebagai pejabat publik selamanya.
Dengan kata lain, ia harus meninggalkan jabatannya di parlemen. Begitu vonis dibacakan, pengadilan pun meresmikan surat penangkapan terhadap Marcos. Karena terdakwa gratifikasi bisa dibebaskan secara bersyarat, ia masih bisa menghirup udara segar jika mengajukan banding.
3. Uang yang dikorupsi dilaporkan mencapai hampir Rp3 triliun
Salah satu jaksa yang memimpin gugatan terhadap Marcos menginformasikan kepada awak media setempat bahwa korupsi yang dilakukannya melibatkan uang hingga Rp3 triliun. Belum diketahui diapakan saja uang itu selama ini.
Marcos sendiri merupakan istri dari mendiang Presiden Filipina ke-10 Ferdinand Marcos yang menjadi diktator selama kurang lebih dua dekade. Selama menjadi perempuan nomor satu di Filipina, ia dikenal mengoleksi sepatu-sepatu mewah hingga membuatnya dijuluki sosialita.