Kepala Bidang Aset Pemkot Makassar Arnan
Kumbanews.com – Tanah untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang semestinya dijadikan fasilitas penunjang kegiatan sosial masyarakat banyak beralih fungsi menjadi lahan bisnis beberapa oknum di Kota Makassar, Senin (15/08/2022).
Bahkan hampir disetiap penjuru kota kerap ditemukan penyelewengan fungsi fasos/fasum yang dikuasai oleh personal untuk kepentingan pribadi dan dijadikan sebagai lahan untuk mencari keuntungan.
Seharusnya ini menjadi perhatian khusus pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, agar memetakan kembali, merelokasi atau bahkan menertibkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang disalahgunakan.
Seperti lahan fasos dan fasum yang terletak di jalan Pattimura, kelurahan Bulo Gading, kecamatan Ujung Pandang, dimana lahan tersebut sudah puluhan tahun dijadikan lahan bisnis.
Kepala Bidang Aset Pemkot Makassar Arnan mengatakan, penegakan Perda itu ada ditangan Satpol PP.
Arnan juga mencoba melakukan kolaborasi dan meminta nama-nama untuk ditetapkan sebagai tim.
” Jadi nantinya kalau ada SKPD yang kurang mampu mengamankan asetnya silahkan bersurat untuk membantu membuatkan surat perintah atas nama Sekda untuk memfasilitasi ” Ungkapnya.
Dirinyapun mengatakan tidak semua SKPD lembek atau masah bodoh sehingga terjadi pembiaran, tapi menurutnya, ada juga yang tegas dan bisa bertindak sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sehingga, pengaman itu ada sebenarnya di pengguna barang SKPD masing-masing.
” Setiap dinas jika melakukan kewenangannya pasti ada pertimbangannya dan kita memang semangat untuk mengamankan aset dan ada empat ribuan aset tanah Pemkot Makassar.” Tutupnya.