Kumbanews.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, diketahui tengah menempuh pendidikan magister (S2) saat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Program kuliah yang dijalani Sambo dari dalam penjara itu pun langsung menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X @Hnirankara mengunggah kabar bahwa Sambo mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).
Saat ini, Sambo menjalani masa pembinaan di Lapas Cibinong setelah dipindahkan dari Lapas Salemba sejak 29 Agustus 2023.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa seluruh warga binaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan formal selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 huruf C.
“Semua warga binaan diberikan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan formal,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, program pendidikan di Lapas Cibinong tidak hanya mencakup kejar paket A, B, dan C, tetapi juga kerja sama dengan perguruan tinggi. Sejak 2024, sebanyak 88 warga binaan disebut telah mengikuti program pendidikan formal di lapas tersebut.
Selain itu, Lapas Cibinong kini tengah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk menyediakan program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani.
“Salah satu warga binaan yang berminat mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo. Perkuliahan dilaksanakan secara online dari dalam Lapas Cibinong,” jelas Rika.
Kabar Ferdy Sambo menjalani kuliah S2 dari dalam lapas memunculkan beragam reaksi di media sosial. Sebagian publik menilai pendidikan merupakan hak seluruh warga binaan, sementara sebagian lainnya mempertanyakan fasilitas dan perlakuan yang diterima mantan jenderal polisi tersebut selama menjalani hukuman.





