Formulir Online Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif, Kemenko UKM: Hoaks

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Di media sosial beredar formulir online pendaftaran bantuan presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM. Formulir tersebut berjudul; “form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) – Tahap III”

Form juga berisi pertanyaan nama lengkap, kabupaten/kota, NIK/nomor KTP, alamat sesuai KTP, alamat domisili usaha, alamat e-mail, dan nomor telepon.

Bacaan Lainnya

Penelusuran

Kementerian Koperasi dan UKM mengklarifikasi terkait formulir online pendaftaran bantuan presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM. Informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Melalui media sosial Instagram, @kemenkopukm, mengimbau agar masyarakat hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

“Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.

Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.

Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

#SiapBersamaKUMKM

#BanpresProduktifUsahaMikro

#KemenkopUKM,” tulis akun @kemenkopukm pada 19 Oktober 2020.

Dilansir dari Kompas.com berjudul “Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya” pada 20 Oktober 2020.

Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP? Teten memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta. Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Kesimpulan

Beredarnya formulir online pendaftaran bantuan presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM adalah tidak benar atau hoaks.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.(*)

 

Pos terkait