Kumbanews.com – Karyawan rumah makan Sentosa, di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, mengeluhkan soal gaji yang masih dibawah Upah Minimum Kota (UMK).
Sebut saja JM, ia mengaku gaji yang diterima selama kerja di RM Sentosa sangat minim dan bahkan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
” Saya sudah empat bulan pak kerja disini tapi, gaji saya tidak naik-naik. Setiap bulan saya digaji sebesar Rp 1,1 juta. Gaji ini lah yang saya pakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya sehari-hari. Kalau soal cukup ya jelas tidak cukup, apalagi semua harga dan barang-barang saat ini sangat mahal. Tapi mau apa lagi, dimasa pandemi Covid-19 susah cari kerja. Jadi, saya tetap bertahan kerja disini. Daripada orang di rumah tidak makan.” Ucap JM kepada kumbanews, Kamis, 18 November 2021.
Ditambahkan JM, bahwa
karyawan yang bekerja di rumah makan Sentosa ini sekitar 20 (dua puluh ) orang lebih termasuk koki.
Dan karyawan yang sudah lama bekerja menerima gaji sebesar Rp 2 juta.
“Sistem kerja disini terbagi menjadi tiga shift, yaitu pagi, sore, dan malam. Kalau saya masuk pagi, kemudian jam satu siang istirahat, lanjut masuk lagi sore hari jam 6 sampai jam 9 malam. Sebab, rumah makan Sentosa tutup sampai malam hari ,”terang JM.
Sementara Kepala Koki yang juga orang kepercayaan pemilik RM Sentosa, Koko alias Paulus mengatakan, jika persoalan gaji itu sudah diatur oleh bosnya. Bahkan ia mengaku kalau masalah gaji sudah diatur oleh Dinas Tenaga Keja Kota Makassar.
” Yang urus soal gaji karyawan disini bos saya, kenapa anda persoalkan soal gaji karyawan kami?, sementara karyawan disini tidak masalah ji terkait gaji mereka. Dan sudah ada mi orangnya Disnaker yang datang dan mengatur itu semua masalah gaji karyawan.” Ucap Koko alias Paulus kepada kumbanews, melalui sambungan telepon.
Lanjut, Koko juga menambahkan soal BPJS Ketenaga Kerjaan karyawan RM Sentosa, yang menerima hanya pegawai inti atau yang sudah lama kerja di RM Sentosa. “Bagaimana mau dapat BPJS Ketenaga Kerjaan kalau mereka baru satu atau dua bulan kerja sudah kabur.”Kata Koko alias Paulus menambahkan.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Makassar, Neilma Palamba, menyampaikan, kalau Upah Minimum Kota ( UMK ) tahun 2020/2021 itu sebesar Rp. 3.191.270. Untuk tahun 2021/2022 sementara dibahas dalam sidang pleno.
“Pemerintah sudah menetapkan UMK untuk tahun 2020/2021 sebesar Rp. 3.191.270 dan untuk tahun 2021/2022 sementara masih dibahas disidang pleno karena ada kenaikkan 2 persen. Dan kalau itu sudah ketok palu UMK tahun 2021/2022 sebesar Rp.3.255.423.
“Terkait gaji karyawan RM Sentosa itu akan saya konfirmasi ke anggota saya karena, saya baru menjabat disini” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.