Kumbanews.com – Pemkab Maros menyiapkan anggaran Rp44 miliar untuk membayar gaji 4.862 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyebut, proses validasi dan perhitungan gaji masih dilakukan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Meski petunjuk teknis penggajian belum diterima, tenaga PPPK tetap akan menerima penghasilan sesuai kemampuan daerah.
Beberapa peserta bahkan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos, termasuk sejumlah kepala desa.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak berubah hingga akhir 2025. Ia juga membantah kabar pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk membayar gaji PPPK.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menambahkan, peserta yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang minimal telah mengabdi dua tahun. Perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK umum hanya terletak pada besaran penghasilan. (**)