Gaji Sesuai UMP, Ini Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK

Kumbanews.com – Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel di sektor pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Skema tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian dipertegas melalui berbagai regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.

Gaji dan Tunjangan

Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap berhak atas gaji dan sejumlah tunjangan. Besaran gaji mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah, sehingga bisa berbeda sesuai lokasi dan kebijakan pemerintah setempat.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas:

Tunjangan keluarga, untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan pekerjaan, berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab.

Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan.

Gaji ke-13, sebagai tambahan penghasilan tahunan.

Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, sesuai kebutuhan tugas.

Karena sifatnya paruh waktu, sebagian tunjangan diberikan secara proporsional. PPPK juga tetap mendapatkan jaminan sosial sebagai perlindungan kerja.

Tugas dan Proses Rekrutmen

Tugas PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi. Umumnya, posisi yang tersedia meliputi tenaga administrasi, tenaga teknis, pengajar dan penyuluh, hingga tenaga kesehatan tertentu.

Rekrutmen dilakukan melalui pengumuman resmi instansi pemerintah dan portal SSCASN (saat dibuka). Proses seleksi mencakup administrasi dan uji kompetensi. Peserta yang lulus wajib menandatangani kontrak kerja sebelum ditempatkan.

Pengangkatan dan penempatan PPPK paruh waktu dilakukan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Keuntungan Skema Paruh Waktu

PPPK paruh waktu dinilai memberikan keuntungan berupa fleksibilitas kerja, penghasilan tetap sesuai UMP, serta jaminan sosial yang lebih pasti, sehingga menjadi alternatif menarik bagi tenaga kerja yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan tanpa harus bekerja penuh waktu.

 

 

 

Sumber: Liputan6

Pos terkait