Gara-gara Es Buah, Cleaning Servis Habisi Nyawa Wanita di Wisma Himalaya

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Senin (30/5/2022).

Korban bernama Kasmawati (32), ditemukan tewas di kamar Wisma Himalaya, Jalan Tarakan, Makassar, pada Rabu, (11/05/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Pelabuhan Makassar Prawira Wardany mengatakan, “awalnya korban diduga meninggal karena sakit tetapi, keluarga korban melihat ada beberapa luka lebam di tubuh korban sehingga kuat dugaan korban mengalami kekerasan sebelum meninggal. Dan pihak keluarga meminta untuk melakukan autopsi,” ucap Prawira Wardany kepada kumbanews. Senin, (30/05/2024).

Setelah dilakukan autopsi oleh Tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, ditemukan kejanggalan atas meninggalnya korban Kasmawati.

“Dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka ditubuh korban. Kuat dugaan korban dianiaya sebelum meninggal dunia.” Ujar Prawira Wardany.

Kemudian polisi bergerak ke TKP, dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi dan barang bukti. Akhirnya polisi mengamankan pelaku YS alias Ondong (36) yang berkerja sebagai cleaning servis di penginapan Wisma Himalaya.

” Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam pelaku insial YS mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. “Kata Prawira Wardany.

Dari keterangan pelaku YS , dirinya mengaku emosi dan tersinggung karena korban menampar pelaku terlebih dahulu. Sehingga secara spontanitas pelaku YS alias Ondong (36) langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri dan menyebabkan korban meninggal dunia.

” Pelaku mengaku kalau dirinya tega melakukan itu karena tersinggung ditampar oleh korban. Karena sebelumnya korban menyuruh YS untuk dibelikan es buah tapi, karena terlambat datang, korban emosi dan menampar YS. Pelaku pun tak terima diperlakukan seperti itu sehingga dirinya naik pitam dan menghabisi korban. Pelaku meninju wajah berkali-kali dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri.” Ucap Prawira.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 338 Junto pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” ucap Prawira Wardany menambahkan.

Pos terkait