Gasak 2 Unit HP, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Wara di Rumahnya

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Unit Reskrim Polsek Wara, menangkap seorang pemuda Is (20) atas dugaan pencurian dua unit handphone.

Pengungkapan dan penangkapan terduga Is (20) warga Palopo pelaku tindak pidana pencurian itu dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Wara Iptu. A. Akbar, S.H.,M.H.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap terduga Is, berdasarkan laporan Polisi, tanggal 08 Februari 2022, pelapor atas nama AS. Jalan Kambo. Ex. Merdeka Kel. Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo. Kamis, 30 Juni 2022.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Wara Iptu. A. Akbar, mengatakan bahwa Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) terjadi di jalan KH. Ahmad Razak Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara Kota Palopo.

” TKP nya di jalan Ahmad Razak Kota Palopo, dan identitas korban pencurian itu As warga Palopo, ” Ujar Panit Reskrim Polsek Wara.

Iptu. A. Akbar, mengungkapkan, bahwa di mana As, (korban) berteman, sedang perjalanan mau pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, tiba-tiba korban dihadang sekitar 3 (tiga) orang pemuda langsung menarik, dan memukul teman korban An. MR.

” Memukul teman korban. Kemudian pelaku mengambil 2 (dua) buah HP korban yang berada di kantong jaket korban, ” Ungkap Iptu. A. Akbar.

Dari aksi tersebut, mereka (Pelaku) berhasil menggondol HP korban.

” Yakni 1 (satu) buah HP merek OPPO A15 warna hitam dinamis dengan No. IMEI 1 866200057526914, IMEI 2 866200057526906 dan 1 (satu) buah HP merek OPPO A16 warna Perak Angkasa No IMEI 1 866653052893616, IMEI 2 866653052893608, ” imbuhnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim kemudian melalukan penyelidikan. Dan, hasilnya telah diketahui bahwa diduga pelaku yakni IS.

” Setelah itu, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku sedang yang berada di rumahnya Jalan Andi Kambo, sehingga tim menuju ke rumah terduga pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang selanjutnya diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Wara guna proses sidik, ” Jelasnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (satu) buah HP merek OPPO A15 warna hitam dinamis dengan No. IMEI 1 866200057526914, IMEI 2 866200057526906.

” Dan 1 (satu) buah HP merek OPPO A16 warna Perak Angkasa No IMEI 1 866653052893616, IMEI 2 866653052893608 masih dalam pencarian, ” Pungkasnya.

Terduga pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000.

Pos terkait