Kumbanews.com – Setelah lembaga Anti Corruption Committee (ACC) melayangkan kritik terhadap Pemkot Makassar terkait dana hibah pembangunan gedung 6 lantai kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Juni 2021.
Kini Lembaga Swadaya Masyarakat Pembel Rakyat ( LSM Perak) melakukan langkah yang sama.
Senada dengan ACC, LSM Perak juga mempertanyaan motif Pemkot Makassar memberikan dana hibah ke Kejari Makassar.
Ada sesuatu tanda tanya, kenapa anggaran dipaksakan untuk Kejari. Banyak yang lebih urgen untuk dialokasikan, kata Koordinator Divisi Hukum Dan Pelaporan LSM Perak Sulawesi-Selatan, Burhan Salewangang, Sabtu, (10/07/2021) pukul.15.346 Wita.
Data di tangan LSM Perak mengungkap sejumlah gedung sekolah, kantor SKPD, kantor camat mengalami kerusakan dan butuh renovasi. Beberapa kantor kelurahan berdiri di atas tanah milik orang lain.
Cotoh gedung Dinas Catatan Sipil, itu sudah rapuh semua plafonnya. Atapnya bocor-bocor. Ketika hujan basah, tidak ada yang diperbaiki. Beberapa kantor kelurahan berdiri di atas tanah milik pihak lain”, tambahnya.
Sementara masih lebih baik gedung kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jalan Amanagappa RT03/RW01 Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Makassar.
Jadi, tidak kelihatan urgensinya dana hibah ke Kejaksaan Negeri. “Kami yakin, ada kekuatan kuat yang membuat kenapa anggaran ini mengalir ke Kejaksaan Negeri Makassar”, katanya.
LSM yang juga pernah menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Makassar ini dan akan terus mengawal dan memantau mega proyek senilai RP.33 miliar ini.(*)