GEMPAK- HAM Desak Kadis Pendidikan Gowa Tindak Tegas Oknum Guru SD Negeri Lauwa yang Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen

Kumbanews.com – Ketua Umum LSM GEMPAK – HAM, Emil Salim, mendesak Kepala Dinas (Kadis)
Pendidikan Kabupaten Gowa, segera mengevaluasi Asn PPPK bernama Ruslan di SD Negeri Lauwa, Kecamatan Biringbulu, terkait indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, Minggu (07/09/2025).

” Ada dugaan Ruslan ini, melakukan perbuatan melawan hukum dan yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen dan juga menyalahgunakan wewenang yang berujung merusak citra Asn,”tegas Emil kepada kumbanews.

Bacaan Lainnya

Selain itu kata Emil, oknum ASN PPPK tersebut melakukan perlawanan, dengan tidak mengikuti perintah dari kepala sekolah. Serta mengambil alih tugas dari pada tupoksi Kepala Sekolah SD Negeri Lauwa.

“Boleh dikatakan dia bertindak sewenang – wenang. Maka dari itu Kadis Pendidikan Gowa, segera memberhentikan SK ASN PPPK SD Negeri Lauwa. Karena Mengacu pada sistem manajemen sekolah harus patuh dan tunduk kepada pimpinan selama tidak mencederai aturan yang berlaku. Dan sangat di sayangkan atas statement yang di keluarkan oleh Ruslan bahwa tidak ingin mengikuti perintah dari kepala sekolah,” imbuhnya.

Lebih jauh, Emil berharap kepada Kadis Pendidikan Gowa untuk mengatensi kasus ini agar Ruslan segera ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

” Kadis Pendidikan Gowa segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufik Mursyad, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Kalau ada tuduhan pemalsuan harus ada laporan dan bukti pemalsuan yang dilaporkan ke kami,” ucapnya.

Pos terkait