Kumbanews.com – Sebagaimana telah diberitakan oleh beberapa media online mengenai tambang yang beroperasi tanpa izin atas nama pengelola Dg Nanga dan Dg Ruppa mendapat tanggapan dari ketua LSM GEMPAK-HAM Makassar Emil Salim.
Emil sangat menyangkan hal ini dan mengatakan ada dugaan jika ada indikasi oknum aparat kepolisian karena aparat sudah seringkali melakukan penertiban, namun tambang tersebut masih saja beroperasi
“Saya EMIL SALIM selaku ketua umum LSM GEMPAK-HAM Sangat menyayangkan jika masih ada tambang yang kemudian beroperasi tanpa izin, karena jelas pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelas Emil.
Ia melanjutkan, “dan berdasarkan informasi tersebut tambang tersebut saya menduga terindikasi melibatkan oknum aparat kepolisian, karena tambang tersebut sering kali di lakukan penertiban, pasca setelah penertiban tersebut tambang tersebut kembali beroperasi, berarti ada indikasi terjadi kongkalikong antara pemerintah desa dan kecamatan maupun aparat kepolisian di Kabupaten Gowa, ucap Emil saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp di Mabes GEMPAK-HAM pada, Senin (3/4/2023).
Lanjut Emil menegaskan, “jika dalam beberapa hari ke depan tambang tersebut masih beroperasi, saya akan turun aksi untuk mendesak Kapolda Sulsel agar mencopot Kapolres Gowa, jika tidak menertibkan tambang yang ada di Lingkungan Giring-giring Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, karena Kapolres Gowa tidak layak dalam menjalankan supremasi hukum yang ada di wilayah Kabupaten Gowa, ada apa di wilayah Gowa banyak tambang yang kemudian mencederai aturan namun tidak ada penindakan terhadap aparat kepolisian wilayah hukum Polres Gowa.” Tandasnya.