Kumbanews.com – Malam di kawasan Ngagel, Surabaya, mendadak heboh saat aparat Polrestabes Surabaya menggerebek pesta gay di sebuah hotel pada Sabtu (18/10/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 34 pria yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis itu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari seorang guru, aparatur sipil negara (ASN), petani, 22 karyawan swasta, enam wiraswasta, hingga tiga pengangguran.
“Menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seluruh peserta,” ujar Edy dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pesta tersebut diorganisir melalui undangan yang disebar secara gratis lewat grup WhatsApp dan platform X. Polisi menyebut kegiatan itu murni digelar untuk kesenangan pribadi.
“Motifnya bukan ekonomi, tapi sensasi dan kesenangan,” tegas Edy.
Dalam kasus ini, penyandang dana sekaligus penyedia fasilitas hotel berinisial MR alias A dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Sementara RK alias A alias DS selaku admin utama dikenai Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 dan/atau Pasal 296 KUHP.
Tujuh admin pembantu lainnya disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan 25 peserta pesta seks tersebut dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.(**)