Gerindra Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Wacana amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN masih terus bergulir. Namun, kini wacana tersebut melebar sampai pada kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara hingga penambahan masa jabatan presiden.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyebut partainya dengan tegas menolak adanya wacana pemilihan presiden melalui MPR. Begitu juga soal wacana penambahan masa jabatan presiden.

Bacaan Lainnya

“Nah kami partai Gerindra, pemilihan presiden secara langsung itu sudah final. Yang kedua ya enggak mungkin kita tambah periode jadi 3 periode presiden,” tegas Andre saat dikonfirmasi, Jumat (11/10).

Dia mengatakan, jika wacana penambahan masa jabatan Presiden terwujud, artinya ada kemunduran dalam demokrasi Indonesia. Sebab, reformasi yang dulu digaungkan oleh rakyat Indonesia bertujuan untuk membatasi masa jabatan presiden.

“Reformasi itu salah satu tujuannya membatasi jabatan presiden maksimal 2 periode. Masa presiden ditambah 3 periode. Itu kita kembali ke zaman batu berarti,” tutur anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra itu.

“Yang jelas gini, pemilihan presiden langsung final dan wacana 3 periode itu wacana kemunduran bagi demokrasi, bertentangan dengan semangat reformasi. Ya cukup presiden 2 periode dong,” tambahnya.

Andre mengatakan Gerindra hanya menyetujui amandemen terbatas UUD 1945 tanpa menyentuh soal pemilihan dan masa jabatan presiden. Gerindra pun ingin agar wacana amandemen UUD 1945 diperjelas pembahasannya oleh anggota MPR periode 2019-2024.

“Jadi gini, kalau seandainya ada amandemen, kalau seandainya jadi ya, ini kan baru rekomendasi MPR 2014-2019. Untuk itu di periode sekarang kan harus dibahas. Nah kalau pun terjadi amandemen, tentu amandemen itu dilakukan secara terbatas,” kata dia.

Wacana soal penambahan masa jabatan presiden dilontarkan oleh Sekjen NasDem Johnny G Plate. Menurut dia, ada aspirasi untuk mengubah masa jabatan presiden. Salah satu opsi adalah masa jabatan bisa 3x 5 tahun atau satu kali namun selama 8 tahun. Sehingga, seseorang yang sudah dua kali menjabat bisa menjabat lagi. Wacana inilah yang ditentang Gerindra. [kp]

Pos terkait