GPHI Minta Jaksa Agung Ajukan Pembubaran Dua Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi

Kumbanews.com – Hari ini selasa 2 September 2025, Gerakan Peduli HAM Indonesia (GPHI) resmi mengambil langkah konstitusional menyikapi situasi kerusuhan yang semakin memprihatinkan dan mengancam stabilitas bangsa.

GPHI secara resmi melayangkan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua Partai Politik, dengan tujuan agar dapat diajukan permohonan pembubaran ke Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Koordinator Nasional GPHI, Muallim Bahar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena kegaduhan nasional yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari pernyataan publik yang diakui secara terang benderang oleh tokoh-tokoh partai, yakni Ahmad Sahroni (Bendahara Umum DPP Partai NasDem) dan Eko Hendro Purnomo (Sekretaris Jenderal DPP PAN).

Menurut GPHI, keterikatan keduanya sebagai pengurus inti tidak dapat dipisahkan dari identitas partai politik yang mereka wakili.

“Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa sumber kegaduhan yang menimbulkan keresahan sosial dan jatuhnya korban berasal dari tanggung jawab partai politik tersebut,” tegas Muallim Bahar.

GPHI menilai, tragedi yang menimpa para driver ojek online, wafatnya empat warga di Makassar, serta terbakarnya sejumlah objek vital negara, merupakan reaksi hukum sosial dari kegaduhan politik yang dipicu.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kedua partai ini diuji di Mahkamah Konstitusi untuk dipertimbangkan pembubarannya, demi menjaga kondusivitas bangsa dan ketertiban umum.

Lebih jauh, GPHI berharap pembubaran dua partai tersebut dapat menjadi peringatan keras bagi politisi di DPR agar tidak lagi memperlakukan parlemen sebagai ajang pesta, perjalanan dinas sebagai kesempatan berfoya-foya, atau menghambur-hamburkan uang rakyat yang bersumber dari pajak.

“Sudah saatnya para wakil rakyat merasakan jeritan rakyat, bukan justru mengabaikannya,” tutup Muallim Bahar.(**)

Pos terkait