Kumbanews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis 6 Desember 2018, menyatakan Gubernur non aktif Provinsi Jambi Zumi Zola bersalah atas dua tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD Jambi. Atas dua perbuatan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, hak politik Zumi ikut dicabut oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 5 tahun. Artinya, usai menuntaskan vonis di dalam penjara, maka Zumi dilarang dipilih untuk menempati jabatan publik pada periode tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar Zumi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara, hak politiknya dituntut untuk dicabut selama lima tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulikfli terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim ketika membacakan vonis pada Kamis 6 Desember 2018.
Majelis hakim juga menolak pengajuan status justice collaborator Zumi karena dianggap dia adalah pelaku utama dari tindak pidana korupsi tersebut. Atas putusan tersebut, mantan aktor sinetron itu menerima dan tidak mengajukan banding.