Kumbanews.com – Peraturan Walikota (perwali) nomor 20 tentang larangan pergudangan dalam kota telah dikeluarkan, akan tetapi masih banyak pengusaha yang tidak mematuhi larangan tersebut, misalnya Gudang berkedok ruko masih banyak yang beroperasi di Kota Makassar yang terkhusus di Kec. Wajo, namun para pengusaha tetap melakukan bongkar muat barang yang sehingga memacetkan jalan raya.
dari pantauan media salah satu Gudang yang berkedok ruko saat melakukan bongkar muat di Jalan Banda Kec. Wajo, Senin (11/03/19), pagi tadi, diketahui ruko tersebut menjual seprei dan Toko Plastik di Jalan Cakalang, Kec. Ujung Tanah, 2 gudang yang beroperasi ini kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas karena truk berkapasitas besar melakukan bongkar muat dan mengambil bahu Jalan.
Hingga berita ini diturun, pihak Disdag belum bisa memberikan klarifikasi berhubung masih sibuk dalam kegiatan (*)