Gugat BNI Life Insurance di PN Kota Makassar, Nasabah: Uang Saya Hilang di ATM setelah Terima Telepon

  • Whatsapp

Ilustrasi
Kumbanews.com – H. Akhmad Akbar Soeria Negara, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT. BNI Life Insurance di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks. Dalam gugatan tersebut, Akhmad Akbar mengatakan bahwa BNI telah memberikan dan membocorkan data pribadinya tanpa persetujuan ke pihak BNI Life Insurance.

Bacaan Lainnya

Hal ini bisa dipantau melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

“Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan tersebut, pada Rabu (2/3/2023) kemarin.

Gugatan itu bermula saat Akhmad Akbar menerima sebuah telepon dari telemarketing BNI Life Insurance pada bulan November 2022 lalu. Dirinya mengaku ditawari untuk menjadi nasabah asuransi di BNI life Insurance. Tetapi, Akbar menolak tawaran tersebut.

Meski ditolak kata Akbar, pihak
BNI Life Insurance masih terus menelepon sehingga Akbar menerima telepon tersebut.

Beberapa waktu kemudian, ketika Akhmad Akbar ingin membayar uang sekolah anaknya, ia terkejut menemukan bahwa saldo di rekening BNI miliknya berkurang sebesar Rp1.600.000 secara otomatis.

Padahal pengakuan Akbar, dirinya tidak pernah melakukan transaksi keuangan apapun pada rekening BNI dengan nominal tersebut. Akhmad Akbar merasa sangat marah, kecewa, dan akhirnya merasa tidak aman lagi menyimpan uangnya di suatu lembaga perbankan.

Dalam gugatannya, Akhmad Akbar juga mengalami kerugian immateriil, seperti perasaan marah, sedih, kecewa, sakit hati, dan merasa tidak percaya lagi dengan sistem perbankan di Indonesia.

“Bahwa atas adanya kejadian tersebut penggugat merasa tidak aman lagi menyimpan uang miliknya di suatu lembaga perbankan,” lanjut isi gugatan tersebut.

Akbar meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateril senilai 5 miliar rupiah, serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan para tergugat menjalankan putusan perkara.

Ini bukan pertama kali nasabah BNI mengajukan gugatan terkait dengan kasus serupa. Pada tahun 2017 lalu, seorang nasabah BNI bernama Hamdani juga mengalami hal serupa dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BNI dan BNI Life Insurance.

Terkait kasus yang dialami Akbar,
kumbanews.com mendatangi kantor BNI wilayah Sulsel untuk meminta konfirmasi namun, tidak satupun dari pihak bank BNI yang mau menemui wartawan kumbanews. Hanya ada security dan menyampaikan “harus janji dulu sebelum kesini”.

Hingga berita ini tayang pihak BNI belum melakukan klarifikasi terkait kasus yang dialami Akbar.

Pos terkait