Kumbanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku bakal mengambil keputusan terkait dengan gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Dalam gugatan, BPN melaporkan KPU dengan dua tuduhan, yakni dugaan kecurangan Sistem Perhitungan (Situng) KPU dan quick count.
“Insya Allah besok akan ada putusan,” ujar Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (15/5).
Hanya saja, Afifuddin enggan memberikan jawaban saat ditanya gambaran keputusan seperti apa yang akan diambil besok.
“Sudah kami bahas dan tinggal kami bacakan putusannya secara resmi,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan BPN meminta agar KPU segera menghentikan Situng. Selain itu, KPU juga diminta untuk bertindak terkait dengan publikasi hasil hitung cepat lembaga yang dinilai menyesatkan lantaran hasilnya dinilai tak akurat. (*)