Gunakan Jalan Umum untuk Aktivitas, PT.MBS dan PT.ST Nickel Diduga Langgar UU 

Kumbanews.com – Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Konawe, yakni perusahaan PT. Multi Bumi Sejahtera (PT.MBS) dan PT. ST. Nickel di duga melanggar UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan.

Sebagaimana yang kita ketahui UU No. 38 tahun 2004 bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum bukan untuk kepentingan badan usaha atau untuk kepentingan pribadi, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tetapi harus menggunakan jalan khusus.

Bacaan Lainnya

Komandan Divisi Penyelidikan dan Pelayanan Umum Banderano Tolaki , Sdr. Syahrul menyampaikan “kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa 2 (Dua) perusahaan tersebut di duga melanggar UU. No. 38 tahun 2004, dalam kegiatan aktivitas kendaraan pemuatan ore nickel tersebut banyak tanah yang berjatuhan di jalan sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat yang lewat apa lagi di musim hujan seperti saat ini ” ujarnya.

Komandan Dewan Komando Banderano Tolaki Hedianto Ismail, saat di temui di warkop Aman pada pukul 19:30 (04/06/2020) mengatakan bahwa 2 (Dua) perusahaan tambang yakni PT. Multi Bumi Sejahtera (PT.MBS) dan PT. ST. Nickel yang beralamat di Kabupaten Konawe, Kecamatan Pondidaha, seharusnya sudah menyiapkan jalur hauling khusus sebagai persiapan secara teknis yang harus disiapkan oleh perusahaan pertambangan sebelum melalui aktivitas tersebut.

” Penggunaan jalan umum untuk pemuatan ore nickel ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan dapat merusak fasilitas jalan ” pungkasnya Hedianto, Kamis 05 Juni.

Mengingat kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut telah menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaan yang sifatnya secara pribadi, maka pihak pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Penggunaan jalan Provinsi harus melalui izin / dispensasi Gubernur dan penggunaaan jalan Kabupaten /Kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota.

Pemberian izin serta dispensasi ini diberikan setelah terpenuhi sebagai syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan. Tutupnya.(*)

Pos terkait