Kumbanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mansur, guru 53 tahun asal Kendari, Senin (1/12/2025). Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap murid perempuan berusia 9 tahun.
Kubu korban menegaskan keyakinannya setelah menemukan isi pesan WhatsApp yang dikirim Mansur kepada siswi tersebut. Dalam chat itu, Mansur meminta korban mengirim foto wajah tanpa cadar dan disebut sempat memberikan uang kepada muridnya.
“Logis ndak seorang ustaz suruh anak perempuan buka cadar? Ini yang perlu diketahui orang-orang PGRI,” tegas pengacara korban, Nasruddin.
Kubu Mansur Bantah: Suara Mirip Laki-Laki Jadi Alasan Buka Cadar
Pihak Mansur, melalui Ketua Yayasan Sahabat Mu’adz Indonesia, Zezen Zaenal Mursalin, membantah keras tuduhan pencabulan. Ia berdalih perintah membuka cadar semata-mata karena suara murid tersebut mirip suara laki-laki sehingga perlu dikonfirmasi.
“Itu pun dibuka di depan wali kelas, bukan di hadapan Pak Mansur,” ujar Zezen.
Mansur: “Saya Cuma Cek Suhu Badannya”
Mansur juga menolak dianggap melakukan kekerasan. Ia menyebut memegang dahi siswi hanya untuk mengecek suhu tubuh karena anak itu mengaku sakit. Pegangan di bahu, katanya, dilakukan saat menertibkan murid yang diganggu teman-temannya.
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Sebut Ada Kejanggalan
Kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan, langsung menyatakan banding setelah vonis dibacakan.
“Kami menyatakan banding sekarang juga,” ujarnya.
Pihak pembela menuding ada upaya merekayasa fakta dan meminta hakim mempertimbangkan ulang alat bukti yang muncul di persidangan.
(***)





