Kumbanews.com – Kepolisian Polres Jeneponto menangkap seorang guru ngaji berinisial BR (55) di rumahnya di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. BR dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 santriwati yang masih berusia belasan tahun.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan, “Setelah menerima laporan, kami segera bergerak dan mengamankan tersangka di tempat kejadian.”
Aksi pelecehan diduga terjadi saat proses belajar mengajar di rumah tersangka, yang selama ini juga berfungsi sebagai Tempat Pembelajaran Al-Qur’an (TPA). Para korban merupakan santri tersangka sendiri.
Nurman menambahkan, pihak kepolisian telah menetapkan BR sebagai tersangka. Laporan dari orang tua korban langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah memeluk dan mencium para santri secara bergantian saat mereka belajar mengaji.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain, mengingat jumlah santri di rumah BR mencapai belasan anak. Penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.
“BR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Nurman. (***)





