Kumbanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah Indonesia tidak mencekal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal ini disampaikan Mahfud merespon klaim Rizieq yang mengaku dicekal selama satu setengah tahun atas permintaan pemerintah.
Mahfud menjelaskan, pencekalan gugur jika dalam waktu enam bulan pihak yang dicekal tak dibawa ke pengadilan.
“Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya di pemerintah Arab Saudi, silakan urusannya ke sana. Kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/11/2019).
“Bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia (Rizieq Shihab),” jelas Mahfud.
Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia menyatakan belum menerima informasi dari Riyadh bahwa pemerintah Indonesia telah meminta pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
Pernyataan itu diutarakan Kepala Bagian Media dan Pers Kedubes Saudi di Jakarta, Fawaz Abdullah Althaymin ketika dimintai konfirmasi mengenai klaim Rizieq yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah meminta Saudi mencegahnya pulang ke Indonesia.
“Kami belum menerima informasi resmi apapun terkait hal itu,” kata Fawaz melalui pesan singkat, Senin (11/11/2019).
Mahfud kembali meminta Rizieq menyerahkan bukti surat pencekalan yang diklaim tersebut, baik dalam bentuk asli ataupun salinannya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan sejauh ini baru melihat surat pencekalan dari media sosial.
“Itu Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan. Nah, alasan keamanan ini tidak disebutkan apakah atas permintaan pemerintah Indonesia atau tidak. Tidak disebut dalam surat itu,” ujarnya seperti dikutip cnnimdonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seseorang dapat ditangkal dalam kurun waktu paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Dalam hal tak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, penangkalan berakhir demi hukum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI Ahmad Sobri Lubis sebelumnya menilai pencekalan terhadap Rizieq merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius. Menurutnya, negara tidak bisa menjamin Rizieq yang sampai saat ini tidak memiliki permasalahan hukum.
Sementara Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengklaim pencekalan Rizieq oleh pemerintah Arab Saudi dilakukan berdasarkan permintaan pihak Indonesia karena alasan politik. Rizieq dianggap sebagai musuh dan bisa mengganggu keamanan Indonesia.
Rizieq pernah menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia melalui siaran video di akun Youtube Font TV. Dia mengklaim pencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun, melainkan ada orang berkepentingan di balik pencekalan yang resah dengan kepulangannya. (Alf)