Kumbanews.com – Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah hukum terkait dengan penolakan testing dan tracing Covid-19 yang dilakukan oleh Imam Besar FPI M Rizieq Shihab beserta kelompoknya.
“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan masyakat. Terkait dengan itu maka pemerintah menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers yang dilakukan Minggu (29/11/2020) malam.
Keputusan tersebut diambil setelah Menko Polhukam memimpin rapat dengan tujuh lembaga, termasuk di antaranya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung dan lain-lain.
Mahfud menyatakan bahwa dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.
“Testing, Tracing, Treatment (3T, Tes, Telusur, Tindak Lanjut) merupakan langkah untuk mengendalikan penularan Covid-19, disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun & air mengalir. Testing, tracing dan Treatmet merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya,” ujar Mahfud.
Pemerintah meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga upaya penanganan Covid-19 berhasil menekan kasus. Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan.
Mahfud mengatakan pada dasarnya data pasien memang dilindungi oleh undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Namun, ada juga undang-undang yang membolehkan medical record pasien bisa dibuka dengan alsan tertentu. Undang-undang tersebut adalah UU 29/2004 tentang praktek kesehatan dan UU 4/11984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis. Bahwa ada hukum khusus ketentuan umum bisa disimpan untuk tidak harus diberlakukan,” ujar Mahfud.
Untuk itu, Mahfud menegaskan agar siapa pun tidak menghalang-halangi petugas pemerintah yang melakukan testing dan tracing.
“Maka menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa diancam KUHP pasal 212 dan pasal 216,” ujarnya.
“Oleh sebab itu dimohonkan M. Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentu tidak keberatan untuk memberikan keterangan demi keselamatan bersama,” tegas Mahfud. (*)