Kumbanews.com – Diduga menciderai hukum peradilan, Pengadilan Agama kelas 1B Sengkang dinilai menjatuhkan putusan tak jelas terhadap tergugat atas persoalan pembagian gono gini warisan keluarga.
Dikisahkan Hj. Hasnawati, Rabu (17/5/2023) selaku tergugat di PA kelas 1B Sengkang, bahwa persoalan tersebut bermula dan dipicu tindak tanduk sang adik ( mustafa) yang menjual lokasi Gedung Walet warisan orang tua, kepada sang kakak/saudari perempuan (H. Hasnawati)
Namun Miris nampak sang kakak tertua (Zainuddin) seolah tidak terima dan mulai mengacaukan segalanya hingga berulah dan berdampak kriminalitas.
“Heran saya pak atas hukum yang berlaku di Sengkang, saya yang terzolimi dari hak hak saya bahkan kerap jadi bulan bulanan tindak kriminalitas, namun saya juga yang diperkarakan atas alas hak saya.” Paparnya
Hj. Hasnawati pun jadi tergugat di Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang atas warisan gono gini pemberian orang tua kepada 3 bersaudara.
Bahkan dampak dari gugatan 2 orang saudara lelaki H. Hasnawati dimenangkan Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang dan membagi rata sesuai hukum agama yang berlaku, meski diketahui pada aset aset yang di gugat sangat jelas ada aset hibah atas kepemilikan Hj. Hasnawati.
“Iya pak, pengadilan seolah tidak menilai semua dasar hukum dan alas hak kepemilikan saya terhadap aset aset dari orang tua” Ujar Hj. Hasnawati.
Bahkan kata H. Hasnawati dalam putusan Pengadilan Agama juga sangat tidak akurat dimana luas lahan aset yang digugat tidak sesuai dengan luasan yang telah jadi sertifikat kepemilikan. Jelasnya.
“Saya berharap atas putusan Pengadilan Agama Kelas 1B sengkang dapat melakukan (PK) Peninjauan Kembali atas aset saya yang ingin di eksekusi.” Pintanya
Diketahui sebelum Pengadilan Agama Kelas 1B Sengkang memulai peradilan, salah satu aset dari warisan tersebut telah disengketakan pada Pengadilan Negeri Sengkang dengan putusan Incrak bahwa sang Adik tersangkut wanprestasi dan harus melakukan pembayaran ganti rugi kepada sang kakak yang hingga saat ini belum terpenuhi.(Tim)