Kumbanews.com – Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto memperingatkan, agar tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Wododo-Ma”ruf Amin, Sirra Prayuna tidak menjebak saksi dari Prabowo-Sandi, Agus Maksum.
Menurutnya, pertanyaan Sirra soal apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), terlalu menjebak.
“Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan untuk ahli. Kalau saudara menanyakan titik mana itu untuk ahli itu. Dia gak ngerti,” kata Aswanto di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
“Supaya imbang, pertanyaan kita juga jangan menjebak untuk dia berpendapat,” tambahnya.
Sementara itu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menilai, pertanyaan Sirra tersebut terlalu bertele-tele soal pertanyaan data DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.
“Lebih to the point supaya lebih efektif,” ujarnya. [*]