Kumbanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hasil Pileg 2019.
Di panel 1 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, salah satu perkara yang diperiksa adalah sengketa Pileg yang dimohonkan NasDem di Aceh.
Namun dalam sidang itu, saksi dari NasDem, Taf Haikal, mendapat peringatan dari Hakim Arief.
Teguran ini bermula saat Arief bertanya kapan rekapitulasi hasil Pileg di Aceh berlangsung. Namun, Wakil Ketua DPW Partai NasDem Aceh itu tak dapat menjawabnya.
Hakim Arief kemudian langsung menajamkan matanya dan melihat ke arah seluruh pihak yang hadir di ruang sidang. Ia mengingatkan, saksi yang dihadirkan semua pihak sudah disumpah. Jika nantinya ditemukan kesaksian palsu, maka saksi dapat dijerat pidana.
“Begini ya, untuk semua saksi, Anda semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apakah itu laporan dari bawahannya atau menyaksikan langsung itu harus disampaikan sebenar-benarnya. Karena sumpah ini kalau ditemukan sumpah palsu, maka bisa dijerat pidana,” tegas Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Ia menuturkan sumpah palsu tak hanya akan berhadapan dengan hukum, tetapi juga mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan. Arief menyebut bahkan neraka sekalipun tak mau menerima saksi yang memberikan kesaksian palsu.
“Dan sumpah itu juga membawa konsekuensi ke Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Sehingga ada konsekuensi, kalau sumpahnya bohong neraka saja enggak mau terima. Jadi ada orang satu masuk surga, satu masuk neraka, tapi kalau sumpahnya bohong, neraka saja enggak mau terima itu,” tegasnya. [km]