Haris Azhar Mundur Jadi Saksi di MK, Ini Alasannya

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menyatakan mundur sebagai saksi bagi tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019,” kata Haris dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (19/6).

Bacaan Lainnya

Selain menyatakan untuk mundur sebagai saksi, Haris juga menyinggung soal kasus dugaan pelanggaran HAM yang menurutnya melibatkan nama kedua capres dalam alasannya mundur sebagai saksi.

“Baik kubu Bapak Joko Widodo maupun kubu Bapak Prabowo Subianto, memiliki catatan Pelanggaran HAM, di mana Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat,” jelasnya.

“Sementara Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998,” tambahnya.

Sebelumnya Haris didapuk sebagai saksi untuk kubu 02 guna menjelaskan dugaan tidak netralnya aparat penegak hukum dalam pilpres 2019. Hal itu mengacu pada kasus Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz.

Dalam kasus itu, Haris menjadi kuasa hukum untuk Sulman Aziz. [*]

Pos terkait