Hina Jokowi, Ali Baharsyah Terancam 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Ali Baharsyah ditangkap polisi. Pria yang dikenal di media sosial kerap disebut sebagai pendukung Hizbut Tahrir ini ditangkap Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.

Ali dijerat pidana UU ITE karena menghina Jokowi. Ali dilaporkan Muannas Alaidid yang dikenal sebagai pendukung Jokowi.

Bacaan Lainnya

Ali ditangkap pada Sabtu (4/4) bersama 3 temannya di Jakarta Timur. Ali, yang biasa mengkritisi pemerintah dalam postingan di media sosial ini kini ditahan di Bareskrim.

“Dijerat pasal 45 dan 45 A Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara pidana 10 tahun penjara,” kata Karo Penmas Mabes Polri dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Ali sendiri diketahui memposting unggahan terkait Jokowi pada 31 Maret lalu.

Dalam unggahan video dia berkomentar soal kebijakan Jokowi terkait penanganan corona.

“Woi tanya dong, Itu presidennya siapa sih ?Goblok banget dah. Ini lagi ada virus, darurat kesehatan. Kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil?

Emang ada perang, ada kerusuhan, ada pemberontakan ?

Heran deh, orang goblok kok bisa jadi presiden. Emang gak ada yang lebih pintar lagi apa ?” demikian kata-kata Ali di video yang tersebar.(*)

Pos terkait