HMI Badko Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan Pembiayaan BSI ke Presiden dan Kejagung

Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: Website BSI)

Kumbanews.com – Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sumatera Utara resmi melayangkan surat pengaduan dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada sejumlah lembaga negara. Pengaduan itu dikirim kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Komisaris Utama BSI, Kejati Sumut, hingga Kepala Kanwil BSI Sumut melalui Surat Nomor 167/B/SEK/11/1447 H tertanggal 14 November 2025.

Ketua Umum HMI Badko Sumut, M Yusril Mahendra Butar-Butar, menegaskan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian organisasi melihat potensi kerugian negara yang dinilai besar. “HMI tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang begitu besar. Laporan ini kami ajukan untuk memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas kinerja lembaga keuangan syariah,” ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu, Yusril memaparkan dugaan kuat adanya penyimpangan pada pencairan pembiayaan kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa. Pada periode 2016–2018, Bank Syariah Mandiri (BSM) sebelum menjadi BSI memberikan fasilitas pembiayaan total Rp32,4 miliar dalam tiga tahap. Namun, koperasi hanya mampu mengembalikan bagi hasil Rp8,2 miliar sehingga menyisakan outstanding Rp17,8 miliar yang hingga kini belum terselesaikan.

Yusril juga menyoroti temuan penyimpangan dalam penyaluran dana koperasi kepada anggotanya. Ia menyebut beberapa penerima pembiayaan bukan karyawan PT Asam Jawa sehingga tidak memenuhi syarat keanggotaan. Lebih jauh, ditemukan nama penerima yang tercatat memiliki pinjaman tanpa pernah mengajukan permohonan, serta penerima yang mendapatkan pembiayaan melebihi batas maksimal Rp100 juta, yang secara tegas melanggar ketentuan internal koperasi.

Menurut Yusril, kejanggalan itu menunjukkan bahwa proses pembiayaan sejak awal telah disusun tanpa memperhatikan aturan dan tata kelola yang benar. Ia menyebut gagal bayarnya koperasi dapat diprediksi karena jaminan tidak memadai, penyaluran tidak tepat sasaran, serta proses persetujuan yang tidak objektif.

Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, HMI menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp15,8 miliar, yang dinilai akibat kelalaian dan dugaan kerja sama melanggar hukum antara oknum pihak bank dan pengurus koperasi.

“HMI Badko Sumut meminta Kejagung, Kejati Sumut, dan otoritas terkait segera melakukan penyidikan, audit, serta tindakan hukum agar kerugian negara tidak semakin melebar,” pungkas Yusril. (***)

 

Pos terkait