Kumbanews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang kendari menyoroti proses penanganan kasus Penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Polres Bombana yang diduga dilakukan oleh Perusahaan Tambang Emas PT. Panca Logam Makmur (PLM) pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.
Proses hukum skandal penggunaan BBM subsidi secara ilegal di PT. Panca Logam Makmur (PT. PLM) nampaknya terhenti dimeja Polres Bombana. Bagaimana tidak, sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara tersebut PT. PLM malah tidak tersentuh hukum.
Ketua Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Abdurahim Rimbu mengatakan proses hukum BBM Ilegal PT. PLM hanya terhenti pada pengantar pengangkut BBM Ilegal, sementara PT. PLM sebagai penadah BBM Ilegal seakan tak ada proses hukum sama sekali.
“Proses hukum yang berjalan diPolres Bombana hanya sampai pada penetapan pengantar BBM bersubsidi itu sebagai tersangka, sementara PT. PLM sebagai Pihak pendah Pengguna BBM Ilegal tidak tersentuh. Padahal pengantar telah menjelaskan bahwa dirinya sudah berulangkali mengantarkan BBM bersubsidi itu ke PT. PLM berdasarkan pesanan PT. PLM Jadi menurut kami ini sudah sangat jelas bahwa PT. PLM ini bertindak sebagai penadah, Namun sampai saat ini pihak PT. PLM Seakan kebal hukum.” Terangnya melalui Rilis (10/2/2023).
Berdasarkan dari hasil temuan fakta dilapangan seharusnya Polres Bombana melakukan proses hukum kepada pimpinan PT. PLM, karena diduga kuat pimpinan perusahaan tersebut terbukti bertindak sebagai penadah BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal. Sebab, solar bersubsidi dipergunakan untuk rakyat bukan untuk korporasi.
Lebih lanjut, Romi sapaan akrabnya (red) meminta kepada Polda Sultra agar segera mengambil alih penanganan kasus penadaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh PT. PLM sehingga proses hukum bisa dijalakan dengan baik sesuai supremasi hukum yang berlaku dalam rangka menjaga marwan dan citra institusi Polri dimata masyarakat.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera mengambil alih kasus tersebut, pimpinan PT. PLM harus diproses secara hukum karena sebagai penadah BBM Ilegal, polda Sultra harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada orang ataupun korporasi dinegara ini yang kemudian kebal terhadap Hukum dalam rangka menjaga marwah dan citra institusi polri dimata masyarakat,”tutupnya.