Kumbanews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran narkotika yang disebut telah berlangsung selama 12 tahun di dua hotel kawasan Jakarta Barat.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan terorganisir yang terdiri dari MC hotel, koordinator ladies atau “mami”, kurir, hingga pemasok narkoba dari dalam lapas. Nilai peredaran narkoba dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya transaksi narkotika di salah satu hotel tersebut.
“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan undercover buy terhadap ekstasi dan vape mengandung etomidate.
Operasi penyamaran dilakukan melalui seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.
Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menangkap Mami Dania dengan barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape berisi etomidate.
Dari hasil pemeriksaan, Mami Dania mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang MC hotel berinisial TRE alias Dervin.
Petugas kemudian menggeledah kamar B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan lima pengunjung. Polisi juga menemukan 10 butir ekstasi serta empat vape etomidate.
“Setelah itu petugas memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan lima pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan empat vape etomidate,” kata Eko.
Penyelidikan terus berkembang ke sejumlah ruangan lain. Polisi kembali menemukan vape etomidate dari seorang berinisial ET yang mengaku memperoleh barang haram tersebut dari waiter hotel yang identitasnya masih diburu.
Sementara itu, TRE alias Dervin mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari Siti Dahlia alias Vonny. Polisi lalu menangkap Vonny bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran.
Dari pengakuan Vonny, suaminya bersama seorang buronan bernama Yance disebut mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dalam pengembangan lain, seorang berinisial AFH mengaku memperoleh narkoba dari Irwansyah alias Jeje yang kini menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Transaksi antara AFH dan Irwansyah diketahui mencapai 100 vape etomidate. Polisi kemudian menangkap Esgianto alias Anto yang diduga berperan sebagai kurir vape jaringan tersebut.
Total sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari Mami Dania sebagai penyedia narkoba dan penghubung dengan tamu hotel, AFH, RB, DM, WL, serta ET sebagai pengunjung hotel.
Selain itu, polisi juga menetapkan TRE alias Dervin yang merupakan MC hotel sekaligus diduga menjadi pengedar di lokasi tersebut.
Siti Dahlia alias Vonny turut ditetapkan sebagai pemasok narkoba, bersama Dani Riyanto dan Esgianto sebagai kurir. Sementara Irwansyah alias Jeje diduga menjadi pemasok sekaligus penghubung AFH dengan Faisal dan Yudith Eric alias Paijo.
Penyidik juga memasukkan tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance sebagai kurir narkoba, Rais sebagai pemasok di Kampung Bahari, serta Sam yang diduga menjadi pemasok narkoba dari Lapas Kelas II Pekanbaru.





