Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya kota Makassar, Wisnu Maulana.
Kumbanews.com – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya kota Makassar, Wisnu Maulana, mengklarifikasi terkait korban tabrakan yang berinisial AP yang diduga sopir truk pengangkut aspal dari perusahaan tinggi (PT) RR Beton, Selasa (17/01/2023).
Wisnu Maulana membantah jika pihak RSUD Daya membeda-bedakan pelayanan antara pasien yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan pasien umum.
“Pihak RSUD Daya tidak pernah membedakan antara pasien SKTM, BPJS dan Umun, pelayanannya sama cuma yang membedakan itu SKTM itu tempat peristirahatannya di ruangan Kelas 3 bukan di kelas 1 atau 2, jika pasien yang menginginkan umum tergantung dia yang memilih kamarnya namun, kami tidak pernah membedakan secara pelayanan” ujarnya Wisnu saat ditemui di ruangannya Selasa (17/01).
Lebih lanjut, terkait pasien AP yang terlambat ditangani dikarenakan pihak korban dan pihak pelaku penabrakan selalu beradu argumen jadi semua Bidang yang menangani AP stres dan tak tau harus bagaimana, jadi cuma itu ji yang buat lambat pasien ditangani kemarin karena kedua bela pihak selalu berdebat terkait masalah sepeleh, tapi Alhamdulillah pasien saat ini sudah di operasi kemarin dan keadaannya sudah membaik.
Wisnu juga menambahkan bahwa pihak RSUD Daya selalu mengutamakan penanganan pasien terlebih dahulu , jika pasien tak memiliki KTP pihak rumah sakit akan berupaya untuk membantunya dan mencarikan jalan agar dia bisa didaftarkan dan dibuatkan domisili di kelurahan yang ingin membantu agar pasien bisa ditanggung pemerintah soal biaya perawatan pasien.
” Kami selalu utamakan pasien-pasien yang kalangan bawa guna menjalankan program Walikota Makassar, perlu anda ketahui cuma RSUD Daya yang mendapatkan program dari pemerintah melayani pasien menggunakan SKTM di kota Makassar” tutup Wisnu.