Hutan Mangruve di Konawe Selatan Dirusak

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAKMARKUS) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menduga ada oknum yang bermain sehingga terjadi pembiaran pengrusakan hutan mangruve sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini dibeberapa Desa, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan. Hal ini di sampaikan Amir Amin, SH. melalui Ponsel Via Whatsappnya, Rabu, 06/01/2021.

Menurutnya, Amir Amin, SH.”Berdasarkan informasi masyarakat setempat bahwa di beberapa Desa,Kecamatan Lainea, Kab. Konsel masyarakat sangat resah dengan adanya pengelolaan hutan lindung atau hutan mangruve yaitu menebang dan merusak tanpa izin, Dan kami juga menduga ada oknum yang bermain, Dan diduga penegak hukum di Kabupaten Konsel yakni Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sangat lemah sehingga terjadi pembiaran pengrusakan hutan mangruve dari tahun ke tahun” Ungkapnya Korwil SNAKMARKUS Sultra.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut “Hutan mangrove tidak boleh di tebang atau di rusak. Seharusnya masyarakat dan pemerintah wajib melindungi dan melestarikan karena sangat banyak manfaat dan fungsi dari Mangruve (Bakau) didalam kehidupan alam semesta” Ujarnya.

Masih yang sama “Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan hutan mangruve atau yang dikenal dengan sebutan Bakau. selain itu bagi pelaku yang telah menebang atau merusak mangrove dapat di pidana sesuai dengan aturan yang tertuang didalam Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” Bebernya Amir Amin, SH.

Menurut Amir Amin, SH. menyatakan bahwa” Adapun tindakan atau sanksi yang diberikan terhadap pelaku dalam aksi pengrusakan hutan mangruve dalam hal ini hutan bakau itu tertuang didalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.” Katanya Korwil SNAKMARKUS Sultra.

Selain itu juga,” Pelaku pengrusakan hutan mangruve dapat dikenakan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar jika pelaku melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sangat jelas Amir Amin, SH, Rabu (06/01/2021).

Olehnya itu,” Amir Amin, SH. Selaku Korwil LSM SNAKMARKUS Sultra meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Konawe Selatan yakni Dinas Kehutanan dan DinasLingkungan Hidup (DLH) bertindak dengan tegas untuk menegakkan aturan, karena aksi pengrusakan hutan bakau (Mangruve) yang di jadikan sebagai Tambak untuk usaha pribadi dan dapat merugikan banyak orang khususnya di wilayah Kecamatan Lainea dibeberapa Desa bukanlah baru pertama kali terjadi.” Pintanya.(*)

Pos terkait