Kumbanews.com – Rihanah (42) ibu dari Norma Risma angkat suara soal kabar perselingkuhan dengan menantunya, Rozy Hakiki (22). Rihanah membantah perselingkuhan itu.
“Yah itu semua hanyalah fitnah. Saya sama Rozy tidak lebih dari seorang ibu ke anak. Itu cuma fitnah, itu tidak benar. Saya tidak pernah berhubungan dekat dengan Rozy, hubungan saya selayaknya ibu dan anak, selebihnya tidak,” kata Rihanah saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (13/1).
Menurut dia, selama ini dia hanya mencoba mengurusi Rozy layaknya seorang ibu karena Norma Risma sibuk bekerja hingga kerap pulang malam.
“Iya karena istrinya kan kerja, pulang malam, jadi saya ini penggantinya (mengurus Rozy). Tapi tidak lebih kepada seorang anak,” ujarnya.
“Iya kenyamanan orang tua dan anak, tapi selebihnya enggak seperti itu. Iya saya sering datang ke situ (kontrakan Rozy) tapi untuk membantu dia. Tidak ada masalah tadinya, tapi baru ini dipermasalahkan. Rozy juga enggak keberatan dibantu sama saya,” lanjutnya.
Meski begitu, Rihana tak menampik bahwa dia sedang tidak berbusana saat digerebek oleh warga di dalam kamar kontrakan Rozy dan Norma.
Saat itu dia menyebut kondisi cuaca sedang gerah sehingga melepaskan semua pakaian saat beristirahat.
“Iya memang benar (tanpa busana saat digerebek), cuma yang dituduhkan orang-orang itu (berzina) tidak benar semuanya. Benar saya ada di situ (kamar Rozy) tapi yang diomongin orang-orang itu tidak benar. Saya gerah dan saya hanya ingin beristirahat sebentar di situ (dalam kamar Rozy),” ungkapnya.
Rihanah mengaku tak habis pikir dengan sikap Norma yang memviralkan dugaan perselingkuhan itu. Dia meminta kepada putrinya tersebut untuk berhenti membuat fitnah.
“Sangat disayangkan lah, saya nyesel kenapa ini terjadi. Dan munculnya di medsos. Untuk Norma saya sayang sama dia, tolong jangan fitnah saya terus, hentikan semua ini, saya ibu kandung kamu, enggak mungkin sejahat itu,” tuturnya.
Polisi Akan Panggil dan Periksa Norma Risma
Penyidik Polda Banten akan memanggil Norma Risma untuk dimintai keterangannya terkait laporan Rozy Hakiki atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Sebelumnya pada 29 Desember 2022 lalu, Rozy Hakiki didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Banten untuk membuat laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas unggahan Norma Risma di media sosial yang berujung viral tersebut.
“Tentunya langkah pertama sudah meminta keterangan yang mengadukan (Rozy), saksi yang diajukan (Rihanah). Kemudian saksi lain dan pasti akan meminta keterangan dari yang diadukan (Norma Risma), sehingga betul-betul peristiwa ini kita bisa saksikan secara utuh mulai dari awal sampai akhir,” kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono, saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (13/1).
Sigit mengatakan pemeriksaan terhadap Norma Risma dilakukan bagian dari penyelidikan terkait laporan Rozy Hakiki, yang mengaku dituduh berselingkuh hingga viral di media sosial.
“Tentu penyidik tidak tergantung pada satu keterangan satu pihak (pelapor). Tentunya kami juga akan meminta dokumen di pengadilan, sehingga bisa kami gunakan sebagai salah satu alat penyelidikan.
Lalu dokumen perjanjian juga di situ ada kronologis kejadian, akan kami jadikan sebagai alat pembanding. Nanti penyidik akan mengambil kesimpulan dalam gelar perkara,” ujarnya.
Nantinya, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli dalam kasus ini.
“Penyidik akan meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE. Ketika ahli mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada itu masuk pidana, maka statusnya akan kami naikkan dengan gelar perkara menjadi LP (laporan kepolisian),” tandasnya.
Source: kumparan