Kumbanews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, hingga 31 Maret 2019 tidak ada satu pun menteri di kabinet Joko Widodo (Jokowi) melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Data ini mengecewakan, para menteri tidak patuh lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/4/2019).
ICW mendapat data tersebut setelah menelusuri laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN pada 8 April. Dari penelusuran itu, hanya satu menteri yakni Mendag Enggartiasto Lukita yang melaporkan hartanya pada 2017.
Namun, beberapa menteri seperti Menkeu Sri Mulyani, MenESDM Ignasius Jonan, Menko Polhukan Wiranto, dan Mendes Eko Putro terakhir melaporkan pada 2016.
Sebagian besar menteri melaporkan hartanya terakhir pada 2014, tak lama setelah dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anak buahnya. Mereka diantaranya Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menlu Retno Marsudi.
ICW menambahkan, terdapat beberapa menteri yang tidak pernah melaporkan hartanya setelah menjabat. Mereka diantaranya Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi AAGN Puspayoga, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menhub Budi Karya, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut ICW, undang-undang mengatur pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala setiap tahun paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)