Kumbanews.com – Wakil Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Immanuel Ebenezer atau Noel ikut mengangkat suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.
Noel menegaskan, presiden boleh kampanye dan memihak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.
“Jadi sudah jelas. Semua sudah terang dan jelas, apa yang dilakukan Presiden Jokowi sesuai UU Pemilu. Mari bijaksana dalam melihat persoalan ini,” kata Noel yang juga Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08, Senin (29/1).
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi terkait boleh memihak itu sudah diatur dan sesuai dengan UU Pemilu.
“Yang penting, tidak menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala negara boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilihan Umum 2024. Penegasan itu disampaikan Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Jokowi menjawab pertanyaan wartawan yang mengulas menteri bisa menjadi tim sukses salah satu pasangan calon presiden dan wakil calon presiden.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak,” kata Jokowi. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh,” lanjutnya.
Sumber: Rmol