Imran Khan dan Istri Divonis Hukuman Penjara 14 Tahun atas Kasus Toshakhana

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sidang kasus Toshakhana yang menyeret Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, terus berlanjut.

Dikutip laporan ANI News pada Sabtu (3/2), Pengadilan di Rawalpindi telah memberikan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Imran Khan dan istrinya Rabu lalu (31/1).

Bacaan Lainnya

Keduanya juga akan dikenakan denda sebesar 787 juta Rupee atau Rp 7,9 miliar per orang. Pengacara Imran Khan, Intezar Hussain Panjutha mengatakan bahwa Bushra Bibi telah menyerahkan dirinya kepada otoritas penjara.

Keputusan ini dijatuhkan selang satu hari setelah Imran Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena kasus membocorkan rahasia negara. Dengan hukuman terbaru, maka total hukuman yang harus dijalani Imran Khan adalah 24 tahun. Namun tidak jelas apakah perintah tersebut akan dijalankan secara berurutan atau bersamaan.

Mantan PM Pakistan itu sudah menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2023. Di balik jeruji besi, Imran khan juga menangani konferensi dalam beberapa kasus lain. Pejabat di Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Syed Zulfiqar Bukhari menyebut hukuman terhadap Imran Khan merupakan satu hari yang ditangguhkan dalam sejarah peradilan Pakistan.

Bukhari menegaskan akan berusaha keras mengajukan banding atas kasus Imran Khan.

“Keputusan konyol ini akan ditentang di pengadilan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sumner: Rmol

Pos terkait