Inalum Pastikan Akuisis Freeport Tak Molor Meski Ribut dengan Pemda Papua

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Meski tengah mengalami persoalan dengan Pemda Provinsi Papua, PT Inalum (Persero) memastikan, pembayaran divestasi saham PT Freeport Indonesia tidak akan molor dari yang sudah dijadwalkan.

“Tidak (molor), masih on schedule,” ujar Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Pemerintah PT Inalum (Persero) Rendi Witular kepada CNBC Indonesia, saat dihubungi Senin 26 November 2018.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Seperti dikutip dari Detik.com, Gubernur Papua Lukas Enembe menolak proposal divestasi PT Freeport Indonesia yang diajukan Inalum, lantaran kesepakatan sebelumnya diubah dengan proposal baru, dan dalam proposal baru itu disodorkan nama perusahaan daerah adalah PT Indocopper Investama (PTII).

Seperti diketahui, pemda mendapat alokasi saham divestasi 10%. Dalam prosesnya, Inalum dan Pemda pun menyusun dan membentuk perusahaan khusus untuk mengelola saham divestasi nantinya. Dilalah, Pemda Papua menolak dengan alasan ada perubahan proposal. Di mana proposal baru yang diajukan Inalum mencantumkan susunan pemegang saham yang dinilai oleh Pemda tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.

Rendi menuturkan, pihaknya sangat memahami aspirasi yang disampaikan Gubernur Papua dalam pertemuan tersebut dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencari kesepakatan yang terbaik.

Adapun, Inalum telah menerbitkan obligasi global sebesar US$ 4 miliar di Bursa Singapura. Obligasi ini akan digunakan untuk membayar akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 51% milik negara.

Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan cairnya obligasi tersebut, maka perusahaan memiliki dana dan siap merealisasikan pembayaran akusisi saham PTFI kapan saja. Dia berharap, pembayaran bisa dilakukan di akhir tahun ini.

“Desember, maunya Inalum begitu,” kata Budi kepada media ketika dijumpai di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Lebih lanjut, Budi menuturkan, transaksi baru akan dilakukan jika segala prosedur sudah selesai dikerjakan, misalnya terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi-Produksi (IUPK-OP) yang permanen, dan penyelesaian masalah lingkungan.

Pos terkait