Kumbanews.com- Pemerintah Kota Makassar, bersama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, mengadakan rapat pembahasan tentang permohonan bantuan hukum, non-litigasi terkait proses penyerahan PSU, pada perumahan GMTD.
Rapat tersebut digelar di Aula Baruga Adhyaksa Kejari Makassar. Selasa (25/6/19) siang kemarin.
Dalam rapat itu, Pemerintah Kota Makassar mengupayakan, penyelamatan terhadap aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), di perumahan tersebut dengan mengajukan Surat Kuasa Khusus, kepada Kejaksaan Negeri Makassar, agar segera diproses.
Pejabat yang hadir dalam rapat adalah: Sekda Kota Makassar M Ansar, Kadis Penataan Ruang Kota Makassar, Nirman Miswan Mungkasa, Kepala BPN Makassar Andi Bakti, Kejari Makassar Dicky Rahmat Raharjo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suhartini.
Selain itu pejabat lain juga hadir dalam rapat ini yaitu, Kadis Perhubungan Muh Iqbal Asnan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Firman Hamid Pagarra, Associate Director PT GMTDTbk, A Eka Firman Ermawan, besama tim.
Menurut Ansar, masalah yang telah lama dan belum ada penyeleseiannya ini, diharapkan dapat menemukan titik terang pada rapat kali ini, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
“Kasus ini kurang lebih 10 tahun berjalan, namun sampai saat ini masih juga disoalkan. Kita mau tau apa yang menjadi alasan GMTD belum melakukan kewajibannya,” katanya, selaku Sekda Kota Makassar.
Dalam rapat ini, A Eka Firman Ermawan telah berjanji, agar masalah administrasi mengenai PSU ini, akan segera diseleikan.
Disamping itu, PT GMTD TBK menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa lahan, namun diakuinya belum secara administrasi kepada Pemkot Makassar.
“Kami punya bukti penyerahan lahan yang kini sudah digunakan oleh Pemkot, namun memang secara administratif kami akui belum berjalan, namun kami berjanji dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan segala persoalan administrasi berikut dengan penyerahan PSU, ke Pemerintah Kota Makassar,” tutup A. Erna Firman Ernawan, Direktur PT GMTD Tbk.
Kesimpulan dalam rapat ini telah disepakati, antara Pemkot Makassar dan PT GMTD Tbk, yaitu enam poin:
1. Dalam jangka waktu 2 pekan kedepan, Pihak GMTD TBK sepakat akan segera menyerahkan PSU termasuk Jalan Metro Tanjung Bunga kepada Pihak Pemerintah Kota Makassar.
2. Selambat-lambatnya 26 Juni 2019, semua pihak telah menentukan tim serah terima PSU terkait teknis dan administrasi penyerahan tersebut.
3. Setelah adanya serah terima PSU, Pemkot Makassar akan segera melakukan penyelesaian administratif pertanahan (BPN).
4. Masing-masing pihak sepakat untuk membantu pemberian data administratif terkait penyerahan PSU terkait.
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar akan ikut serta dalam rangkaian serah terima PSU.
6. Hanya PSU yang tidak dalam keadaan sengketa yang menjadi fokus penyerahan PSU oleh PT. GMTD TBK. (*)