Kumbanews.com – Kuasa Hukum Prabowo-Sandi memiliki sejumlah alasan terkait permohonannya yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Rabu (19/6).
Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto alias BW membenarkan pihaknya akan menghadirkan saksi yang berlatar belakang dari aparat penegak hukum. Namun, dia enggan menyebutkan secara spesisifik saksi yang akan dihadirkan itu.
“Iya, salah satunya (saksi dari aparat penegak hukum). Detailnya jangan dong. Cuma paling tidak itu yang kemudian kami ajukan,” ujar BW saat ditanya oleh awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Atas dasar itulah, Bambang mengklaim para saksi yang akan dihadirkan d idalam persidangan berpotensi mendapatkan tekanan dan bahkan ancaman apabila dihadirkan.
“Kan Anda tahu di situ ada sistem komandan. Sistem komandan itu kan mereka (saksi) sangat ketakutan sekali,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut pihaknya masih mengkhawatirkan nasib para saksinya yang apabila dihadirkan dalam persidangan. Sebab, katanya, pihaknya belum bisa menjamin keselamatan para saksi setelah persidangan nanti.
“Kan saya tidak bisa memaksakan. Saya tidak bisa jamin keselamatan dia (saksi) pasca sidang,” ujarnya.
Bambang yang juga mantan Wakil Ketua KPK ini mengaku pernah menjadi korban saat dirinya bersaksi dalam suatu perkara dan merasa terancam keselamatannya.
“Lho saya pernah jadi korbannya (sebagai saksi). Coba tanya Pak Luhut (Pangaribuan), berani beri jaminan enggak pasca sidang orang itu selamat,” tukasnya. (*)