Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Jonathan Frizzy

Jonathan Frizzy saat mengenakan kaos tahanan oranye Polresta Bandara Soetta.

Kumbanews.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta memastikan tidak menahan Jonathan Frizzy Simanjuntak (43) meski sudah berstatus tersangka.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan (Jonathan) tidak ditahan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

Jonathan Frizzy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate.

AKP Michael menjelaskan pemeran dan model Indonesia itu tidak ditahan karena kondisinya kurang sehat dan baru selesai menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

Meski tidak ditahan, dipastikan memastikan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, Jonathan bersikap kooperatif.

“Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” tegas Michael.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy alias Ijonk di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025.

Sebelum Jonathan ditangkap, penyidik terlebih dahulu menciduk tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER34), dan EDS (37).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU 17 /2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait